Rabu, 10 April 2013

Cyber Crime Carding






CYBER Crime


Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Berikut salah satu contoh kasus kejahatan "CyberCrime" yang pernah terjadi di Indonesia :










Apa itu carding ???

Carding adalah kejahatan yang terjadi dengan menggunakan kartu kredit ilegal melalui dunia internet, istilah ini lebih menjurus kepada proses penggunaan kartu kredit ilegal tersebut. Istilah ini diartikan sebagai kegiatan melakukan transaksi e-commerce dengan nomor kartu kredit palsu atau curian. Dimana untuk melakukan proses tersebut, sang pelaku –yang disebut carder– tidak perlu mencuri kartu tersebut secara fisik. melainkan cukup tahu nomor kartu plus tanggal kadaluarsanya saja. Apa yang dijelaskan diatas baru pengertian carding secara umum. Ini adalah salah satu contoh kasus carding yang pernah terjadi di Indonesia :

..::Bank BI Dibobol Carder::..

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) pada April 2010 nilai kerugian kartu atas fraud kartu keredit mencapai Rp 16,72 miliar. Kepala biro sistem pembayaran direktorat akunting dan sistem pembayaran BI Aribowo menerangkan bahwa total nilai kerugian tersebut terdiri dari enam kasus fraud kartu kredit ,yaitu pemalsuan kartu,kartu hilang atau dicuri,kartu tidak diterima ,card not present(cnp),fraud aplikasi , dan kasus fraud lain -lain."terkait fraud ini,BI telah melakukan sosialisasi mengenai mitigasi fraud dan selalu menekankan agar nasabah berhati-hati .

..::Cara carding sebagai berikut:

1. mencari kartu kredit yang masih valid, hal ini dilakukan dengan mencuri atau kerjasama dengan orang-orang yang bekerja pada hotel atau toko-toko gede (biasanya kartu kredit orang asing yang disikat). atau masuk ke program MIRC (chatting) pada server dal net, kemudian ke channel #CC, #Carding, #indocarder, #Yogyacarding,dll. nah didalamnya kita dapat melakukan trade (istilah “tukar”) antar kartu kredit (bila kita memiliki kartu kredit juga, tapi jika tidak punya kartu kredit, maka dapat melakukan aktivitas “ripper” dengan menipu salah seorang yang memiliki kartu kredit yang masih valid).

2. setelah berhasil mendapatkan kartu kredit, maka carder dapat mencari situs-situs yang menjual produk-produk tertentu (biasanya di cari pada search engine). tentunya dengan mencoba terlebih dahulu (verify) kartu kredit tersebut di site-site porno (hal ini disebabkan karena kartu kredit tersebut tidak hanya dipakai oleh carder tersebut). jika di terima, maka kartu kredit tersebut dapat di belanjakan ke toko-toko tersebut.

3. cara memasukan informasi kartu kredit pada merchant pembayaran toko adalah dengan memasukan nama panggilan (nick name), atau nama palsu dari si carder, dan alamat aslinya. atau dengan mengisi alamat asli dan nama asli si empunya kartu kredit pada form billing dan alamat si carder pada shipping adress. (mudahkan?)


SOLUSI MENCEGAH TERJADINYA CYBER CRIME:

1.    Pastikan barang-barang anda tersimpan dalam tempat yang aman

2.    Jika kehilangan kartu identitas dan kartu kredit/debit laporkan segera kepada pihak yang berwajib. Dan laporan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran pada saat it juga.

3.    Pastikan jika Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak sampai digandakan oleh petugas layanan (yang minta copy CC anda) atau pegawai fotocopy serta tidak di catat CCV-nya.

4.    Berwaspadalah tempat kita berbelanja, pastikan pada tempat belanja / tempat shopping / counter / gerai / hotel, dll yang benar – benar jelas kredibilitas-nya.

5.    Berwaspadalah kepada semua orang yang berada dilingkungan sekitar anda. Tentu anda tidak mengetahui mana kawan dan mana lawan.






0 komentar:

Posting Komentar

x_3bbdd0db

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes