CYBER
Crime
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejathatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Berikut salah satu contoh kasus kejahatan "CyberCrime" yang pernah terjadi di Indonesia :
Carding
adalah kejahatan yang terjadi dengan menggunakan kartu kredit ilegal melalui
dunia internet, istilah ini lebih menjurus kepada proses penggunaan kartu
kredit ilegal tersebut. Istilah ini diartikan sebagai kegiatan melakukan
transaksi e-commerce dengan nomor kartu kredit palsu atau curian. Dimana untuk
melakukan proses tersebut, sang pelaku –yang disebut carder– tidak perlu
mencuri kartu tersebut secara fisik. melainkan cukup tahu nomor kartu plus
tanggal kadaluarsanya saja. Apa yang dijelaskan diatas baru pengertian carding
secara umum. Ini adalah salah satu contoh kasus carding yang pernah terjadi di
Indonesia :
..::Bank
BI Dibobol Carder::..
Berdasarkan
data Bank Indonesia (BI) pada April 2010 nilai kerugian kartu atas fraud kartu
keredit mencapai Rp 16,72 miliar. Kepala biro sistem pembayaran direktorat
akunting dan sistem pembayaran BI Aribowo menerangkan bahwa total nilai
kerugian tersebut terdiri dari enam kasus fraud kartu kredit ,yaitu pemalsuan
kartu,kartu hilang atau dicuri,kartu tidak diterima ,card not
present(cnp),fraud aplikasi , dan kasus fraud lain -lain."terkait fraud
ini,BI telah melakukan sosialisasi mengenai mitigasi fraud dan selalu
menekankan agar nasabah berhati-hati .
..::Cara carding sebagai berikut:
1. mencari kartu kredit yang
masih valid, hal ini dilakukan dengan mencuri atau kerjasama dengan orang-orang
yang bekerja pada hotel atau toko-toko gede (biasanya kartu kredit orang asing
yang disikat). atau masuk ke program MIRC (chatting) pada server dal net,
kemudian ke channel #CC, #Carding, #indocarder, #Yogyacarding,dll. nah
didalamnya kita dapat melakukan trade (istilah “tukar”) antar kartu kredit
(bila kita memiliki kartu kredit juga, tapi jika tidak punya kartu kredit, maka
dapat melakukan aktivitas “ripper” dengan menipu salah seorang yang memiliki
kartu kredit yang masih valid).
2. setelah berhasil
mendapatkan kartu kredit, maka carder dapat mencari situs-situs yang menjual
produk-produk tertentu (biasanya di cari pada search engine). tentunya dengan
mencoba terlebih dahulu (verify) kartu kredit tersebut di site-site porno (hal
ini disebabkan karena kartu kredit tersebut tidak hanya dipakai oleh carder
tersebut). jika di terima, maka kartu kredit tersebut dapat di belanjakan ke
toko-toko tersebut.
3. cara memasukan informasi
kartu kredit pada merchant pembayaran toko adalah dengan memasukan nama
panggilan (nick name), atau nama palsu dari si carder, dan alamat aslinya. atau
dengan mengisi alamat asli dan nama asli si empunya kartu kredit pada form
billing dan alamat si carder pada shipping adress. (mudahkan?)
CYBER law
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi. “Barang siapa mengambil barang, yang semuanya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya dengan melawan hukum, di hukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun"
CYBER law
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi. “Barang siapa mengambil barang, yang semuanya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya dengan melawan hukum, di hukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun"
SOLUSI MENCEGAH TERJADINYA
CYBER CRIME:
1. Pastikan
barang-barang anda tersimpan dalam tempat yang aman
2. Jika
kehilangan kartu identitas dan kartu kredit/debit laporkan segera kepada pihak
yang berwajib. Dan laporan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran pada
saat it juga.
3. Pastikan
jika Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak sampai
digandakan oleh petugas layanan (yang minta copy CC anda) atau pegawai
fotocopy serta tidak di catat CCV-nya.
4. Berwaspadalah
tempat kita berbelanja, pastikan pada tempat belanja / tempat
shopping / counter / gerai / hotel, dll yang benar – benar jelas
kredibilitas-nya.
5. Berwaspadalah
kepada semua orang yang berada dilingkungan sekitar anda. Tentu anda tidak
mengetahui mana kawan dan mana lawan.